Beranda | Artikel
Hukum Seseorang Mengklaim Orang Lain Sebagai Bapaknya
Kamis, 5 Juli 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Hukum Seseorang Mengklaim Orang Lain Sebagai Bapaknya merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Qatadah. dalam pembahasan Syarah Umdatul Ahkam. Kajian ini disampaikan pada 10 Jumadal Akhirah 1439 H / 27 Februari 2018 M.

Kajian Tentang Hukum Seseorang Mengklaim Orang Lain Sebagai Bapaknya – Syarah Umdatul Ahkam

Pada pertemuan kali ini dibahas tentang salah satu hadits:

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka. Dan barangsiapa memanggil seseorang dengan kekufuan, atau berkata, ‘Wahai musuh Allah’ padahal tidak demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya.” (HR. Muslim)

Hadits ini adalah hadits yang sangat agung untuk sama-sama kita pahami tentang sesuatu yang sangat berbahaya bagi seorang muslim apabila dia melakukannya. Dimana poin-poin yang kita bahas ini adalah bagian dari dosa-dosa besar. Bahkan dapat menyeret seseorang kepada hakikat kafir. Yaitu keluarnya seseorang dari Islam dengan sebab ia tidak mengetahui rambu-rambu ini.

  1. Siapa yang mengklaim si fulan adalah bapaknya, padahal dia tahu bahwa dia bukan bapaknya, maka dia telah kafir.
  2. Siapa yang mengakui sesuatu adalah miliknya, maka dia dikatakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam “tidak termasuk golonganku” dan diancam tempat kembalinya adalah neraka.
  3. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “barang siapa yang menuduh saudaranya, ‘Wahai musuh Allah`” dan semisalnya. Sedangkan orang itu tidak seperti yang ia tuduhkan, maka tuduhan itu akan kembali kepada orang yang menuduhnya.

Pada poin yang pertama, mengandung beberapa hakikat. Diantaranya adalah apabila seseorang menisbatkan kepada orang lain sebagai bapaknya dan menisbatkan nasab kepada yang bukan nasabnya, maka ia telah kafir. Masuk dalam hadits ini juga, tentang larangan haram dan dosanya orang yang tidak mengakui nasab padahal dia tahu bahwa itu adalah bapaknya. Tentunya ini adalah masuk kedalam dosa besar. Karena konsekuensi sangat berat. Misalnya akan berkaitan dengan waris, hak menikahkan dan hak-hak lainnya yang sebenarnya tidak memiliki hak.

Para ulama memaknai yang dimaksud dengan kafir di sini adalah kufur yang tidak mengeluarkan orang dari Islam. Karena yang dimaksud di sini adalah termasuk dalam kufur nikmat. Padahal seharusnya kita bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan bersyukur kepada orang tua kita dengan lahirnya kita karena kedua orang tua kita menikah dan mereka berjima’. Kemudian mereka berusaha untuk jalan hidup kita. Ibu kita mengandung, melahirkan, menyusui kita dan orang bapak kita memberikan fasilitas untuk menjaga jalan kehidupan kita. Maka itu semua adalah nikmat yang Allah subhanahu wa ta’ala berikan kepada kita melalui kedua orang tua kita.

Pada poin yang kedua, ini memiliki makna yang luas. Salah satu contohnya adalah mengklaim harta yang bukan hartanya. Mengklaim tanah yang bukan tanahnya, dan seterusnya. Contoh lainnya adalah ketika seseorang mengklaim memiliki suatu keahlian padahal tidak. Maka semua pengklaiman ini dilarang dalam Islam.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31464-hukum-seseorang-mengklaim-orang-lain-sebagai-bapaknya/